Rapat Koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik se-Kalimantan Timur Tahun 2022
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Berau – Rabu (23/03/2022) Bertempat di Syagi Café dan Resto Pulau Derawan Jalan Raya Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur sedang dilaksanakan Rapat Koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik se-Kalimantan Timur Tahun 2022 dengan tema "Sinergitas Kesbangpol se-Kaltim Dalam Rangka Mengawal Ibukota Negara serta Mendukung Pilkada Serentak Tahun 2024" yang dibuka oleh Bapak Drs. H. Sofyan Agus, M.Si (Kepala Badan Kesbngpol Provinsi Kaltim) dan dihadiri kurang lebih 100 Orang Peserta. Sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Badan Kesbangpol Kabupaten Berau.
Pemaparan Materi dari bapak DR. Drs. Imran, M.Si.,M.A (Sekretaris Dirjen Polpum Kemendagri Republik Indonesia) melalui Zoom Meeting yang intinya sebagai berikut :
- Materi hari berbicara tentang Pemerintahan Umum tidak lepas dari kondisi Negara Indonesia, karena Negara Indonesia sangat besar dengan luas iwlayah kurang lebih 5.8 Juta meter persegi dan ada 16.000 Pulau, Indonesia terdapat penduduk kurang lebih 270 Juta Jiwa dan berurutan ke 4 di dunia.
- Tantangan di Indonesia saat ini adalah mengalami Pandemi Covid yang mempengaruhi sendi ekonomi dan sosial di tengah masyarakat, indonesia dalam 2 tahun kedepan akan merayakan even terbesar yaitu Pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Presiden dan Anggota Legislatif) dan Pemilihan 33 Gubernur dan 342 Kepala Daerah.
- Urusan Pemeirntahan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu ada Absolut yang melaksanakan tugas Pertahanan, Keamanan, Agama, Yustisi, Politik Luar Negeri, Moneter dan Fiskal Nasional. kemudian Konkuren yang melaksanakan urusan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selanjutnya Urusan Pemerintahan Umum merupakan kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan mempunyai kewenangan untuk memberi Pembinaan Wasbang, Tannas, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI, Persatuan dan Kesatuan, Pembinaan Kerukunan, Penanganan Konflik Sosial, Koordinasi Perangkat Daerah dengan Prinsip Demokrasi, HAM dan Kehususan serta semua urusan yang bukan kewenangan daerah dan tidak oleh instansi vertikal.
- Kedudukan Gubernur melaksanakan Daerah Otonom karena Gubernur sebagai Kepala Daerah, Penyelenggara Urusan Otonomi Daerah. Kemudian Wilayah Administratif Binwas Penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota, Pembinaan dan Pengawasan TP serta Penylenggara Urusan Pemerintahan Umum Sesuai 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) yang dibantu instansi Vertikal.
- Gubernur sebagai Wakil Pemeirntah Pusat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah Urusan Pemerintahan Absolut Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Pusat, Urusan Pemerintahan Konkuran adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota, Urusan Pemerintahan Umum.
TINGGALKAN KOMENTAR
Baca Juga

Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih untuk Masyarakat Kota Samarida dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 77 Tahun 2022

Kesbangpol Kota Samarinda dan BEM Fisipol Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda Jalin Komunikasi untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilu

Pelepasan Pegawai dan Serah Terima Jabatan: Transisi Menuju Tugas Baru yang Lebih Tinggi
