Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Tags: Beranda Profil
9 bulan yang lalu
Share:



Tugas

        Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung mempunyai tugas pokok mendukung dan membantu kelancaran tugas Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah guna melaksanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri untuk menyelenggarakan kegiatan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengawasan dan pengendalian peningakatan kapasitas bina ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan dan ekonomi serta politik dalam negeri yang searah dengan kebijakan umum daerah dan merujuk kepada kebijakan umum nasional serta kebijakan teknis propinsi

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi :

      1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembinaan, pengawasan, pengkoordinasian dan penyelenggaraan program kesatuan bangsa dan politik melalui peningkatan kapasitas aparatur, ketahanan idiologi negara, wawasan kebangsaan, bela Negara, kewaspadaan dini masyarakat, penanganan konflik, pemantauan dan evaluasi perkembangan politik daerah.
      2. Perumusan   kebijakan   teknis,   pembinaan,   pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan ketahanan seni budaya dan agama, ORMAS, OKP, LSM, pendidikan politik, fasilitasi PEMILU Presiden, Kepala Daerah dan Legislatif.
      3. Perumusan  kebijakan  teknis,  penyelenggaraan  urusan  keuangan, administrasi, dan pelaksanaan di bidang umum dan kepegawaian.
      4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai tugas dan fungsinya serta kewenangannya.