Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Tugas
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pendukung mempunyai tugas pokok mendukung dan membantu kelancaran tugas Kepala Daerah dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah guna melaksanakan kebijakan daerah yang bersifat spesifik khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri untuk menyelenggarakan kegiatan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengawasan dan pengendalian peningakatan kapasitas bina ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan dan ekonomi serta politik dalam negeri yang searah dengan kebijakan umum daerah dan merujuk kepada kebijakan umum nasional serta kebijakan teknis propinsi
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis
perencanaan pembinaan, pengawasan, pengkoordinasian dan penyelenggaraan program
kesatuan bangsa dan politik melalui peningkatan kapasitas aparatur, ketahanan
idiologi negara, wawasan kebangsaan, bela Negara, kewaspadaan dini masyarakat,
penanganan konflik, pemantauan dan evaluasi perkembangan politik daerah.
- Perumusan
kebijakan teknis, pembinaan,
pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan ketahanan seni budaya dan
agama, ORMAS, OKP, LSM, pendidikan politik, fasilitasi PEMILU Presiden, Kepala
Daerah dan Legislatif.
- Perumusan
kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan
keuangan, administrasi, dan pelaksanaan di bidang umum dan kepegawaian.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala
daerah sesuai tugas dan fungsinya serta kewenangannya.